Persebaya Surabaya kembali mendapatkan hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI lantaran ulah indisipliner suporternya.
Hukuman yang diterima Persebaya Surabaya lantaran bonek dinilai telah melanggar regulasi yang ada.
Tak hanya itu, hukuman tersebut merupakan pengulangan dari hukuman serupa yang sebelumnya pernah didapatkan skuat Bajul Ijo.
Kabar mengenai hukuman denda yang didapatkan Persebaya diketahui sejak PSSI mengumumkan hasil sidang Komdis pada laman resminya, Minggu (10/6/2018) siang.
Sidang Komdis yang digelar pada Rabu (6/6/2018) itu telah memutuskan bonek telah melakukan pelanggaran terhadap regulasi.
Pada pertandingan pekan ke-11 antara Persebaya versus Persipura Jayapura pada 29 Mei 2018 lalu, bonek terbukti menyalakan kembang api lebih dari lima kali.
Hal ini mengacu pada Pasal 70 poin satu Kode Disiplin PSSI tahun 2018 tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
Hal ini mengacu pada Pasal 70 poin satu Kode Disiplin PSSI tahun 2018 tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
"Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, b0m asap (smoke b0mb), suar (flare), dan sebagainya)."
Atas hal tersebut, kini Persebaya diwajibkan membayar denda hingga 300 juta rupiah.
Nominal besaran denda yang dikenakan pada Persebaya kali ini akibat akumulasi dan pengulangan pelanggaran yang sama.
Sebelumnya, saat Persebaya menjamu Barito Putera 8 April 2018 dan Arema FC pada 6 Mei 2018, bonek juga terlihat menyalakan kembang api dan/atau cerawat (flare).
sumber
Hukuman yang diterima Persebaya Surabaya lantaran bonek dinilai telah melanggar regulasi yang ada.
Tak hanya itu, hukuman tersebut merupakan pengulangan dari hukuman serupa yang sebelumnya pernah didapatkan skuat Bajul Ijo.
Kabar mengenai hukuman denda yang didapatkan Persebaya diketahui sejak PSSI mengumumkan hasil sidang Komdis pada laman resminya, Minggu (10/6/2018) siang.
Sidang Komdis yang digelar pada Rabu (6/6/2018) itu telah memutuskan bonek telah melakukan pelanggaran terhadap regulasi.
Pada pertandingan pekan ke-11 antara Persebaya versus Persipura Jayapura pada 29 Mei 2018 lalu, bonek terbukti menyalakan kembang api lebih dari lima kali.
Hal ini mengacu pada Pasal 70 poin satu Kode Disiplin PSSI tahun 2018 tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
Hal ini mengacu pada Pasal 70 poin satu Kode Disiplin PSSI tahun 2018 tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
"Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, b0m asap (smoke b0mb), suar (flare), dan sebagainya)."
Atas hal tersebut, kini Persebaya diwajibkan membayar denda hingga 300 juta rupiah.
Nominal besaran denda yang dikenakan pada Persebaya kali ini akibat akumulasi dan pengulangan pelanggaran yang sama.
Sebelumnya, saat Persebaya menjamu Barito Putera 8 April 2018 dan Arema FC pada 6 Mei 2018, bonek juga terlihat menyalakan kembang api dan/atau cerawat (flare).
sumber
Resmi..! Persebaya Surabaya Kembali Mendapatkan Hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI
4/
5
Oleh
Unknown


